“When a man dies, his deeds come to an end except for three things: Sadaqah Jariyah (ceaseless charity); knowledge which is beneficial; or a virtuous descendant who prays for him (the deceased).” [Sahih Muslim]

Lesson Learn from Aceh: Building in Better Way

for me there are two interesting topic that Mr. Marty M. Natalegawa said in this interview.

1. Absorption capacity

Indonesia has limited capability to absorbs the assistance from donor countries. Henceforth, Indonesia has to formulate international attention about what happens in Indonesia to long term development strategic. It could be done by improving coordination between donor countries.

-

I couldn’t agree more. It’s not just about ‘the assistance’ or grant  money we possibly get from donors. It’s also about responsibility and how smart we could use it.

2. Building in Better Way: Grass Root Input for Sustainability

“It was not imposed from the top, but rather from the community wishes to see happens. So, when we re-build there will be sense of ownership and participation that will be success sustainable rather than simply something imposed on pontificated from outside”

It’s about bottom up planning, where community action plan is one of components that should be considered in development planning. It sounds easy does it?

So, when government say this statement I wonder what those communities will say.

Text

 

Apa itu Gender  dan Kesetaraan Gender?

Ilmu sosiologi dan antropologi, menyatakan gender adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Women Studies Ensiklopedia menjelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.

Berdasarkan definisi tersebut, kesetaraan gender bukanlah berarti mempertentangkan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, tetapi membangun hubungan yang setara, dimana kesempatan harus terbuka sama luasnya baik itu untuk mendapatkan pendidikan, makanan yang bergizi, kesehatan, kesempatan kerja, termasuk terlibat aktif dalam organisasi sosial-politik dan proses-proses pengambilan keputusan.

 

Sejauh Mana Isu Gender diangkat dalam Lingkup Internasional?

Gambar 1: Diagram Alir Perkembangan Isu Gender di Dunia Internasional

Berakhirnya perang dingin berdampak pada pergeseran paradigma pembangunan dunia, yaitu dimana pendekatan keamanan dan kestabilan telah bergeser kepada pendekatan kesejahteraan dan keadilan . Sejalan dengan hal tersebut, PBB menetapkan Piagam Hak Asasi Manusia yang memasukan unsur emansipasi, sehingga menggerakan serangkaian kegiatan untuk mendorong upaya perwujudan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan hingga pada tahun 1985, PBB mendirikan United Nations Fund for Women (UNIFEM) sebagai badan yang bertugas melakukan studi, advokasi, kolaborasi dan pendanaan terhadap berbagai kegiatan terkait kesetaraan gender secara internasional. Studi yang dilakukan oleh UNIFEM menghasilkan konsep women and development yang selanjutnya dibahas dalam berbagai konferensi tingkat dunia hingga pada akhirnya konsep kesetaraan gender masuk ke dalam kesepakatan internasional Millenium Development Goals (MDGs).

 

Bagaimana Perkembangan Pengarusutamaan Gender di Indonesia?

Gambar 2: Diagram Alir Perkembangan Pengarusutamaan Gender di Indonesia

Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia telah dimulai dari periode kerajaan dimana kaum laki-laki dan perempuan berjuang bersama untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut terus berkembang hingga pada Orde Reformasi dikeluarkanlah Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Program Pengarusutamaan Gender (PUG) yang terus disosialisasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga saat ini.

Pada pelaksanaannya, integrasi PUG dalam pembangunan juga didukukung oleh Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014 dimana di dalamnya diamanatkan bahwa PUG merupakan salah satu lintas bidang di dalam pembangunan.

 

Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Kementerian/Lembaga

Perencanaan responsif gender yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PUG ke dalam siklus manajemen, yakni perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi atas kebijakan dan program yang berperspektif gender pada semua aspek pembangunan.

Dalam rangka operasionalisasi PUG ke dalam berbagai program/kegiatan dan penganggarannya pada masing-masing K/L, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dimana didalamnya terdapat perintah kepada K/L untuk menyusun kegiatan yang responsif gender dalam RKA-K/L yang ditunjukkan dengan adanya Gender Budget Statement (GBS).

 

 

Isu Gender Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan asas keadilan dan pemerataan dengan perannya dalam pembentukkan watak dan kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia berjati diri, madani, dan produktif.

Pada pelaksanaannya, masih terdapat kesenjangan gender dalam hal akses dan kontrol terhadap sumberdaya pembangunan, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, serta manfaat hasil pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Oleh karena itu, agar hasil pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa adanya kesenjangan gender, maka PUG harus diintegrasikan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Text

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يَنْتَفِعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seorang anak Adam meninggal, maka akan terputus amalannya kecuali tiga perkara : shadaqoh jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan kepadanya”

The Messenger of Allah (sal Allahu alaihi wa sallam) said: “When a man dies, his deeds come to an end except for three things: Sadaqah Jariyah (ceaseless charity); knowledge which is beneficial; or a virtuous descendant who prays for him (the deceased).” [Sahih Muslim]


“His deeds come to an end” means that he/she is not able to perform any deeds any more and therefore does not receive reward for actions anymore. But there are three categories of actions for which he/she can receive reward even after death. 

First, Sadaqah Jariyah: This is any good deed done from which people continue to benefit despite the demise of the person who originated it. For example, the establishment of a madrassa or masjid from which people are rightly guided will be sadaqah jariya for the person who established it. Having a well dug or a shade or fruit tree planted will also accrue good deeds for a person, as long as the well or tree benefits people. 

Second, “knowledge which is beneficial” means knowledge imparted verbally or by any other means through which people become better Muslims. As long as people benefit from this knowledge, the teacher will receive reward for it. 

A third source of reward is having virtuous descendants. Training of children on the right lines and then making dua for them to be among the righteous is essential, so that after a person’s death they continue to pray for him or her. The prayer of righteous children in favour of parents is very useful.

Needless to say all such deeds have to be done with sincerity (ikhlas) in seeking the pleasure of Allah (subhana wa ta’ala). Only when they are done to earn Allah’s pleasure will they be rewarded by Him. If they are done for fame, monetary gain, or any other worldly benefit, then the outcome one achieves in this world is all that they will get for it.

source: http://nofrillsmovement.blogspot.com/2011/07/today-hadith-three-lasting-good-deeds.html