Apa itu Gender dan Kesetaraan Gender?
Ilmu sosiologi dan antropologi, menyatakan gender adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Women Studies Ensiklopedia menjelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Berdasarkan definisi tersebut, kesetaraan gender bukanlah berarti mempertentangkan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, tetapi membangun hubungan yang setara, dimana kesempatan harus terbuka sama luasnya baik itu untuk mendapatkan pendidikan, makanan yang bergizi, kesehatan, kesempatan kerja, termasuk terlibat aktif dalam organisasi sosial-politik dan proses-proses pengambilan keputusan.
Sejauh Mana Isu Gender diangkat dalam Lingkup Internasional?

Gambar 1: Diagram Alir Perkembangan Isu Gender di Dunia Internasional
Berakhirnya perang dingin berdampak pada pergeseran paradigma pembangunan dunia, yaitu dimana pendekatan keamanan dan kestabilan telah bergeser kepada pendekatan kesejahteraan dan keadilan . Sejalan dengan hal tersebut, PBB menetapkan Piagam Hak Asasi Manusia yang memasukan unsur emansipasi, sehingga menggerakan serangkaian kegiatan untuk mendorong upaya perwujudan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan hingga pada tahun 1985, PBB mendirikan United Nations Fund for Women (UNIFEM) sebagai badan yang bertugas melakukan studi, advokasi, kolaborasi dan pendanaan terhadap berbagai kegiatan terkait kesetaraan gender secara internasional. Studi yang dilakukan oleh UNIFEM menghasilkan konsep women and development yang selanjutnya dibahas dalam berbagai konferensi tingkat dunia hingga pada akhirnya konsep kesetaraan gender masuk ke dalam kesepakatan internasional Millenium Development Goals (MDGs).
Bagaimana Perkembangan Pengarusutamaan Gender di Indonesia?

Gambar 2: Diagram Alir Perkembangan Pengarusutamaan Gender di Indonesia
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia telah dimulai dari periode kerajaan dimana kaum laki-laki dan perempuan berjuang bersama untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut terus berkembang hingga pada Orde Reformasi dikeluarkanlah Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Program Pengarusutamaan Gender (PUG) yang terus disosialisasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga saat ini.
Pada pelaksanaannya, integrasi PUG dalam pembangunan juga didukukung oleh Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014 dimana di dalamnya diamanatkan bahwa PUG merupakan salah satu lintas bidang di dalam pembangunan.
Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Kementerian/Lembaga
Perencanaan responsif gender yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PUG ke dalam siklus manajemen, yakni perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi atas kebijakan dan program yang berperspektif gender pada semua aspek pembangunan.
Dalam rangka operasionalisasi PUG ke dalam berbagai program/kegiatan dan penganggarannya pada masing-masing K/L, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dimana didalamnya terdapat perintah kepada K/L untuk menyusun kegiatan yang responsif gender dalam RKA-K/L yang ditunjukkan dengan adanya Gender Budget Statement (GBS).
Isu Gender Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan asas keadilan dan pemerataan dengan perannya dalam pembentukkan watak dan kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia berjati diri, madani, dan produktif.
Pada pelaksanaannya, masih terdapat kesenjangan gender dalam hal akses dan kontrol terhadap sumberdaya pembangunan, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, serta manfaat hasil pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Oleh karena itu, agar hasil pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa adanya kesenjangan gender, maka PUG harus diintegrasikan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.